Tempat-tempat
umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta atau
perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana
pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga,
rekreasi dan sarana sosial lainnya.
PHBS di
Pasar
Menggunakan air bersih, Membuang
sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di pasar, Tidak
meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
PHBS di
tempat Ibadah
Menggunakan
air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok
di tempat ibadah, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
PHBS di
Rumah Makan
Menggunakan
air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Mencuci tangan
dengan air bersih dan sabun, Tidak merokok di rumah makan, Menutup makanan dan
minuman, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
PHBS di
Angkutan Umum(Bus, Angkot, Kereta, Pesawat, Kapal Laut dll)
Menggunakan
air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok
di angkutan umum, Tidak meludah Sembarangan
MANFAAT
Bagi
masyarakat:
Masyarakat
menjadi lebih sehat dan tidak mudah sakit. Masyarakat mampu mengupayakan
lingkungan sehat, serta mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan
yang dihadapi
Bagi tempat umum
Lingkungan
menjadi lebih bersih, indah dan sehat sehingga meningkatkan citra tempat umum, Meningkatkan
pendapatan bagi tempat-tempat umum sebagai akibat dari meningkatnya kunjungan
pengguna tempat-tempat umum
Bagi
pemerintah Kabupaten/kota
Peningkatan
presentase tempat umum sehat menunjukkan kinerja dan citra pemerintah
kabupaten/kota yang baik Kabupaten /kota dapat dijadikan pusat pembelajaran
bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di tempat-tempat umum
0 komentar:
Posting Komentar