PHBS di Tempat Kerja
Di antara populasi usia produktif (15-55 tahun), 89,7% diantaranya
merupakan pekerja aktif atau pada saat ini memiliki pekerjaan tertentu.
Di antara orang yang bekerja, 44% bekerja di sektor pertanian, 19,9% bekerja di sektor perdagangan, 12,3% bekerja di sektor industri, 5,8% bekerja di sektor transportasi dan sisanya bekerja di sektor innya, sedangkan sektor yang memiliki proporsi paling sedikit tenaga kerja adalah sektor listrik, air dan gas (0,2%) diikuti oleh sektor pertambangan (0,9%).
Di antara orang yang bekerja, 44% bekerja di sektor pertanian, 19,9% bekerja di sektor perdagangan, 12,3% bekerja di sektor industri, 5,8% bekerja di sektor transportasi dan sisanya bekerja di sektor innya, sedangkan sektor yang memiliki proporsi paling sedikit tenaga kerja adalah sektor listrik, air dan gas (0,2%) diikuti oleh sektor pertambangan (0,9%).
Banyaknya
industri kecil dan jenis usaha sektor informal serta jumlah tenaga
kerja yang terserap, memerlukan perhatian serta penanganan kesehatan dan
keselamatan kerja yang baik sehingga terhindar dari gangguan penyakit
akibat kerja dan kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan berpengaruh
terhadap produktivitas kerja.
Lingkungan Kerja Menurut profil Masalah Kesehatan Pekerja di Indonesia tahun 2005, lingkungan kerja menurut sektor informal dan formal hasil studi di 12 kabupaten kota |
Dari
tabel di atas ternyata persentase tempat kerja yang tergolong bersih di
sektor formal lebih besar dibandingkan dengan sektor informal yaitu
48,1% berbanding 28,4%.
Dari
tabel di atas ternyata kebersihan kamar mandi tergolong bersih di
sektor formal lebih besar dibandingkan dengan sektor informal yaitu
48,4% berbanding 42,7%. Namun untuk kondisi kamar mandi yang sangat
bersih justru lebih banyak dari sektor informal yaitu 9,1% berbanding
7,8%.
Masalah Kesehatan dan Perilaku Pekerja
Perkiraan dari International Labour Organization (ILO), masalah kesehatan pekerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat hubungan kerja secara umum adalah :
Perkiraan dari International Labour Organization (ILO), masalah kesehatan pekerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat hubungan kerja secara umum adalah :
- 1,1 juta orang meninggal setiap tahun karena penyi kit atau kecelakaan akibat hubungan kerja.
- 300.000 orang meninggal dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan kerja (WHO, 1994).
Sementara angka kecelakaan di Indonesia mengacu pada data Jamsostek
pada tahun 2002 tercatat 433 kasus kecelakaan kerja setiap hari, dan
dari jumlah itu 8 orang meninggal, 43 cacat dan 2 cacat tetap (Kompas, 1
Mei 2003).
Dari data yang ada menyatakan bahwa keluhan pekerja berhubungan dengan pekerjaannya antar pekerja sektor formal dan informal ternyata pekerja sektor informal lebih banyak keluhannya. Dari data juga diperoleh bahwa sudah ada riwayat terdahulu.
Dari data yang ada menyatakan bahwa keluhan pekerja berhubungan dengan pekerjaannya antar pekerja sektor formal dan informal ternyata pekerja sektor informal lebih banyak keluhannya. Dari data juga diperoleh bahwa sudah ada riwayat terdahulu.
APD
yang paling banyak digunakan adalah sarung tangan (19,8%) diikuti oleh
baju kerja (19,2%), helm dan masker (16,3%). Sedangkan untuk APD lainnya
proporsi penggunaannya berkisar antara 0,7% hingga 13,9% Pekerja sektor
formal terkesan memiliki proporsi lebih tinggi dalam menggunakan APD
untuk setiap jenis APD, kecuali untuk penggunaan alat penutup kepala
dimana proporsi pekerja sektor informal lebih tinggi dibanding-kan
formal.
Perlunya Pembinaan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat merupakan hal yang diinginkan dan menjadi hak asasi setiap pekerja, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut memelihara, menjaga dan memper-tahankan kesehatan pekerja agar tetap sehat dan produktif dengan melaksanakan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja.
Beberapa faktor penyebab yang mempengaruhi kesehatan akan dapat dikontrol bila setiap pekerja selalu berperilaku hidup bersih dan sehat dan bekerja di lingkungan yang sehat.
PHBS di Tempat Kerja adalah upaya untuk member-dayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat.
Tujuan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat di Tempat Kerja
• Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
• Meningkatkan produktivitas kerja.
• Menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
• Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
• Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
• Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masyarakat.
Perlunya Pembinaan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat merupakan hal yang diinginkan dan menjadi hak asasi setiap pekerja, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut memelihara, menjaga dan memper-tahankan kesehatan pekerja agar tetap sehat dan produktif dengan melaksanakan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja.
Beberapa faktor penyebab yang mempengaruhi kesehatan akan dapat dikontrol bila setiap pekerja selalu berperilaku hidup bersih dan sehat dan bekerja di lingkungan yang sehat.
PHBS di Tempat Kerja adalah upaya untuk member-dayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat.
Tujuan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat di Tempat Kerja
• Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
• Meningkatkan produktivitas kerja.
• Menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
• Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
• Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
• Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masyarakat.
Indikator PHBS di tempat kerja Semua PHBS diharapkan dilakukan di tempat kerja. Namun demikian, tempat kerja telah masuk kategori Tempat Kerja Sehat, bila masyarakat pekerja di tempat kerja : 1. Tidak merokok di tempat kerja 2. Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja. 3. Melakukan olahraga secara teratur/aktivitas fisik 4. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil 5. Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja. 6. Menggunakan air bersih. 7. Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar. 8. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan. |
Manfaat PHIS di Tempat Kerja Bagi Pekerja:
- Setiap pekerja meningkat kesehatannya dan tidak mudah sakit.
- Produktivitas pekerja meningkat yang berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja dan ekonomi keluarga.
- Pengeluaran biaya rumah tangga hanya ditujukan untuk peningkatan taraf hidup bukan untuk biaya pengobatan.
Bagi Masyarakat:
- Tetap mempunyai lingkungan yang sehat walaupun berada di sekitar tempat kerja.
- Dapat mencontoh perilaku hidup bersih dan sehat yang diterapkan oleh tempat kerja setempat.
Bagi Tempat Kerja :
- Meningkatnya produktivitas kerja pekerja yang ber¬dampak positif terhadap pencapaian target dan tujuan.
- Menurunnya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan.
- Meningkatnya citra tempat kerja yang positif.
Bagi Pemeinerintah Provinsi dan Kahupaten/Kota :
- Peningkatan Tempat Kerja Sehat menunjukkan kinerja dan citra pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang baik.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dialihkan untuk peningkatan kesehatan bukan untuk menanggulangi masalah kesehatan.
- Dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di Rumah Tangga.
- Instansi Terkait:
- Adanya bimbingan teknis pelaksanaan pembinaan PHBS di Tempat Kerja.
- Dukungan buku panduan dan media promosi.
Langkah-Langkah
Pembinaan PHBS di Tempat Kerja
1. Analisis Situasi
Pimpinan di Tempat Kerja melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya komitmen dan kebijakan tentang pembinaan PHBS di Tempat Kerja serta bagaimana sikap dan perilaku pekerja terhadap kebijakan tersebut. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
2. Pembentukan Kelompok Kerja
Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja
Pihak Pimpinan Tempat Kerja mengajak bicara/ berdialog pekerja dan serikat pekerja tentang :
• Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di Tempat Kerja.
• Rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di Tempat Kerja.
• Penerapan PHBS di Tempat Kerja berserta antisi-pasi kendala dan solusinya.
• Menetapkan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja dan mekanisme pengawasannya.
• Cara sosialisasi yang efektif bagi masyarakat pekerja.
• Kemudian pimpinan membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja.
3. Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat kerja
Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakannya.
4. Penyiapan Infrastruktur
• Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di Tempat Kerja.
• Instrumen Pengawasan.
• Materi sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja.
• Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat yang strategis di tempat kerja.
• Mekanisme dan saluran pesan PHBS di Tempat Kerja.
• Pelatihan bagi pengelola PHBS di Tempat Kerja.
5. Sosialisasi Penerapan PHBS di tempat kerja
• Sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja dan lingkungan internal.
• Sosialisasi tugas dan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja.
6. Penerapan PHBS di tempat kerja
• Penyampaian pesan PHBS di Tempat Kerja kepada pekerja seperti melalui penyuluhan kelompok, media poster, stiker, papan pengumuman, dan selebaran.
• Penyediaan sarana dan prasarana PHBS di Tempat Kerja seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan, sarana olahraga, kantin sehat.
• Pelaksanaan pengawasan PHBS di Tempat Kerja.
7. Pengawasan dan Penerapan Sanksi
Pengawas PHBS di Tempat Kerja mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh tempat kerja atau daerah setempat.
8. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
• Lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan dan putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Dukungan Untuk Pembinaan PHBS di Tempat Kerja
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota :
• Mengeluarkan kebijakan tentang Pembinaan PHBS di Tempat Kerja berupa peraturan/surat edaran/ instruksi/himbauan maupun dukungan dana.
• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja di wilayah kerjanya.
Pimpinan Tempat Kerja :
• Mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja.
• Menyediakan sarana untuk penerapan PHBS di Tempat kerja seperti : sarana olahraga, kantin sehat, penyediaan air bersih, jamban sehat, tempat cuci tangan, tempat sampah , Alat Pelindung Diri (APD) media promosi dan Iain-lain.
Pembinaan PHBS di Tempat Kerja
1. Analisis Situasi
Pimpinan di Tempat Kerja melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya komitmen dan kebijakan tentang pembinaan PHBS di Tempat Kerja serta bagaimana sikap dan perilaku pekerja terhadap kebijakan tersebut. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
2. Pembentukan Kelompok Kerja
Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja
Pihak Pimpinan Tempat Kerja mengajak bicara/ berdialog pekerja dan serikat pekerja tentang :
• Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di Tempat Kerja.
• Rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di Tempat Kerja.
• Penerapan PHBS di Tempat Kerja berserta antisi-pasi kendala dan solusinya.
• Menetapkan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja dan mekanisme pengawasannya.
• Cara sosialisasi yang efektif bagi masyarakat pekerja.
• Kemudian pimpinan membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja.
3. Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat kerja
Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakannya.
4. Penyiapan Infrastruktur
• Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di Tempat Kerja.
• Instrumen Pengawasan.
• Materi sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja.
• Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat yang strategis di tempat kerja.
• Mekanisme dan saluran pesan PHBS di Tempat Kerja.
• Pelatihan bagi pengelola PHBS di Tempat Kerja.
5. Sosialisasi Penerapan PHBS di tempat kerja
• Sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja dan lingkungan internal.
• Sosialisasi tugas dan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja.
6. Penerapan PHBS di tempat kerja
• Penyampaian pesan PHBS di Tempat Kerja kepada pekerja seperti melalui penyuluhan kelompok, media poster, stiker, papan pengumuman, dan selebaran.
• Penyediaan sarana dan prasarana PHBS di Tempat Kerja seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan, sarana olahraga, kantin sehat.
• Pelaksanaan pengawasan PHBS di Tempat Kerja.
7. Pengawasan dan Penerapan Sanksi
Pengawas PHBS di Tempat Kerja mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh tempat kerja atau daerah setempat.
8. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
• Lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan dan putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Dukungan Untuk Pembinaan PHBS di Tempat Kerja
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota :
• Mengeluarkan kebijakan tentang Pembinaan PHBS di Tempat Kerja berupa peraturan/surat edaran/ instruksi/himbauan maupun dukungan dana.
• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja di wilayah kerjanya.
Pimpinan Tempat Kerja :
• Mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja.
• Menyediakan sarana untuk penerapan PHBS di Tempat kerja seperti : sarana olahraga, kantin sehat, penyediaan air bersih, jamban sehat, tempat cuci tangan, tempat sampah , Alat Pelindung Diri (APD) media promosi dan Iain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar